Sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban untuk selalu memperbaiki diri dalam tugas sehingga tugas-tugas yang dilakukan mencapai tujuan yang ditetapkan. Tugas guru sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (1) UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan (pasal 4 UU 14/2005). Mutu pendidikan diukur dengan penilaian pendidikan, baik oleh guru… Read more