Mengajar, Mengembangkan Potensi Siswa

Sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan.

Pendidikan nasional juga berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3).

Berdasarkan uraian di atas, maka pendidikan dapat dikatakan sebagai usaha untuk mengembangkan potensi peserta didik (siswa) agar menjadi manusia yang dicita-citakan, yang dilakukan secara sadar dan terencana.

Karena dalam proses pembelajaran sebagai proses pendidikan itu terjadi aktivitas mengajar (oleh guru) dan aktivitas belajar (oleh siswa), maka mengajar dapat dimaknai sebagi upaya pengembangan potensi siswa. Jadi, mengajar berarti mengembangkan potensi siswa.

Dengan demikian, dari empat definisi di atas, definisi yang paling sesuai adalah definisi yang terakhir yaitu sebagai penumbuhkembangan potensi siswa (growing).

Pemilihan definisi tersebut mengandung implikasi bahwa dalam proses pembelajaran, guru harus memfasilitasi siswa untuk mengembangkan potensi dirinya: bukan sekedar menyampaikan materi pelajaran.

Meskipun di dalamnya juga termasuk penyampaian informasi dan pembentukan, namun proses tersebut dikemas dalam pengembangan, dan berpusat pada siswa. Siswalah yang harus mengembangkan potensinya sendiri, guru hanya memfasilitasi.

Karena pendidikan berbentuk proses pembelajaran, yang intinya guru mengajar dan siswa belajar, maka berdasarkan konteks ini, mengajar seyogyanya dimaknai sebagai penumbuhkembangan potensi siswa.

Kenyataannya, banyak guru memaknai mengajar sebagai menyampaikan materi. Hal ini dapat kita amati dalam praksis pembelajaran sehari-hari. Guru mengajar siswa dengan cara menerangkan pelajaran, kemudian siswa diharapkan menguasai materi tersebut.

Untuk membuktikan bahwa siswa telah menguasai materi yang diajarkan oleh guru, guru kemudian mengadakan tes atau ulangan. Hasil dari pekerjaan siswa itulah yang dijadikan pedoman untuk menetapkan apakah siswa telah menguasai materi pelajaran atau belum.

Akibat dari proses yang demikian adalah bahwa siswa cenderung dijadikan objek uji coba oleh guru.

Paradigma Baru

Sesuai dengan tuntutan reformasi, maka pendidikan perlu merujuk pada paradigma nasional, yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembelajaran demokratis—yang berarti pembelajaran dari siswa, oleh siswa, dan untuk siswa—tidak akan terwujud jika guru menggunakan paradigma mengajar sebagai menyampaikan materi pelajaran.

Kembali ke bagian awal, KLIK untuk membaca …

0 comments… add one

Tinggalkan Balasan

Essential SSL