Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dijelaskan bahwa kegiatan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah ada dua jenis, yakni kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Sekolah dapat memilih satu atau lebih kegiatan pilihan untuk diterapkan di sekolah masing-masing. Tulisan ini, sebagai kelengkapan tulisan sebelumnya tentang… Read more