Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 22 Tahun 2016 ini merupakan satu dari empat Permendikbud yang ditetapkan tahun 2016, yakni Permendikbud Nomor 20, 21, 23, dan 24.
Penting untuk dicek dulu yang ini: Model Pembelajaran Kuantum – Bagian 2
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan tanggal 6 Juni 2016, dan diundangkan tanggal 28 Juni 2016, mengatur tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini, maka Permendibud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud dengan Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Berdasarkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan SI (Standar Isi), maka pembelajaran harus diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
- Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
- Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
- Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
- Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
- Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
- Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
- Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
- Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
- Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodho), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
- Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
- Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai.
Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:
Sumber: Permendikbud No. 22 tahun 2016
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Karakteristik Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Perlunya Perubahan Mindset Guru Dalam Mengajar
Standar proses tersebut menuntut para guru untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembelajaran. Dan untuk itu guru harus segera mengubah mindset-nya dalam mengajar, sebagaimana disebutkan dalam prinsip-prinsip pembelajaran di atas.
Selama ini guru sering menjadikan dirinya sebagai satu-satunya sumber, cenderung memberi tahu siswa dengan menjelaskan materi pelajaran, pendekatan tekstual, berbasis konten.
Guru cenderung menuntut jawaban tunggal yang disiapkan kunci jawabannya oleh guru. Pembelajaran cenderung verbalistik, terbiasa menggunakan metode belajar ceramah atau tugas untuk menguasai materi pelajaran.
Berdasarkan Permendikbud di atas, guru harus melakukan perubahan yang berarti. Lakukan pembelajaran sesuai prinsip-prinsip pembelajaran seperti disebutkan.
Begitu juga misalnya guru ingin mengetahui penguasaan kompetensi oleh siswa tentang penjumlahan atau perkalian bilangan. Guru cenderung memilih soal seperti ini: 15 + 9 = …. atau 15 x 8 = ….
Bagaimana jika soalnya diubah, misalnya: … + … = 24 atau … x … = 120. Jika soalnya dibuat seperti ini, maka jawaban siswa akan beragam, tidak harus sama seluruh kelas, tetapi jawaban mereka benar.
Misalnya untuk soal … + … = 24, siswa dapat mengisi, misalnya: 12 + 12, 10 + 14, 6 + 18, dan seterusnya. Begitu juga untuk soal … x … = 120, maka siswa dapat membuat jawaban, misalnya: 10 x 12, 12 x 10, 3 x 40, 5 x 24, dan seterusnya.
Melalui pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah cara menguji kompetensi siswa yang memungkinkan siswa menjawab secara bervariasi, maka proses pembelajaran yang interaktif, menginspirasi, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian seperti disebutkan akan terwujud.
Akhirnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (termasuk komputer dan internet) yang pesat seperti sekarang ini telah memberikan banyak kemudahan bagi kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari termasuk tugas mengajar.
Rasanya sangat disayangkan jika kita para guru tidak dapat mengambil manfaat dari teknologi tersebut untuk pelaksanaan tugas sehari-hari kita, sekaligus membekali siswa dengan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan agar mereka dapat mengakses informasi secara benar.
Baca juga kelanjutan tulisan ini: Implikasi Tugas Guru Berdasarkan Prinsip-prinsip Pembelajaran Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Note:
Artikel ini telah dibuat menjadi eBook yang bisa diunduh, dipadukan dengan dua artikel terkait. Anda bisa mengunduhnya di sini. MASIH GRATIS!