Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan di tiga hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD).
Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi baru di sekolah baru, menyiapkan diri untuk dapat mengikuti pembelajaran dengan tata cara yang mungkin berbeda dengan di tempat belajar sebelumnya, mengenal aturan dan tata tertib, yang semuanya bertujuan agar siswa berhasil belajar di sekolah yang baru sesuai tujuan pendidikan nasional.
Namun pada MOS terkesan terjadi salah urus. Hingga beberapa tahun terakhir, sampai diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MOS justru menjadi semacam ajang perpeloncoan bagi siswa baru oleh kakak kelasnya yang bertugas melaksanakan MOS tersebut. Bahkan tidak jarang juga menjadi sarana untuk “balas dendam” ke adik kelas. Akibatnya, kegiatan MOS tersebut melenceng dari tujuan awal.
Misalnya berdasarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, aturannya adalah sebagai berikut:
- Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari;
- Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
- Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah;
- Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun;
- Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggung jawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud, dan tidak boleh membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan dimaksud;
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
Namun pelaksanaannya jauh melenceng. Bahkan sampai terjadi korban.
Menurut Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bertujuan untuk:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah (tercantum dalam Lampiran I). Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat: a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan b. profil orangtua/wali (contoh formulir tercantum dalam Lampiran II).
Berbeda dari Permendikbud sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah adalah tiga hingga lima hari, pada Permendikbud yang baru, pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Terkait dengan pelaksanaan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 ini, maka harus dicermati hal-hal berikut:
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah;
- Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru;
- Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan;
- Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Selain itu, pengenalan lingkungan sekolah harus dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Berikut adalah contoh langkah-langkah penyiapan pelaksanaan (untuk kelas I SD):
- Menyusun rencana kegiatan
- Sosialisasi ke orang tua / wali siswa
- Pelaksanaan kegiatan (hari ke-1, hari ke-2, hari ke-3)
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi kegiatan ke orang tua / wali siswa
Contoh kegiatan yang bisa disiapkan dalam perencanaan:
Hari ke-1
- Perkenalan guru ke siswa;
- Perkenalan antarsiswa;
- Pengenalan lingkungan kelas termasuk fasilitas di dalam kelas;
- Pengenalan lingkungan sekolah (termasuk tempat-tempat penting, misalnya: ruang kelas lain, kantin, kamar mandi/wc, mushalla, dan lain-lain);
- Pengenalan anggota sekolah (kelas lain, perpustakaan, kantor guru, kantor kepala sekolah, dan lain-lain).
Hari ke-2
- Pengenalan tata tertib sekolah;
- Kegiatan ekstrakurikuler;
- Kebiasaan-kebiasaan di sekolah dan kelas;
- Membangun kerjasama kelas, membuat yel-yel;
- Pengenalan program pembelajaran
Hari ke-3
- Penyampaian jadwal pelajaran;
- Pembagian buku pelajaran;
- Penjelasan tata cara penggunaan buku pelajaran.
Lanjutkan ke Kegiatan dalam MPLS, silakan KLIK!
Tulisan lain yang terkait, silakan baca: