Itu adalah pesan lewat WhatsApp yang diterima oleh penulis, berasal dari orang tua siswa kelas III SD (sekolah dasar). Maaf, bahasanya tercampur dengan beberapa kata dalam bahasa Jawa.
Baiknya diartikan dahulu. Badhe = mau; saged = bisa, boleh; nggih = ya. Jadi, kalau diindonesiakan seluruhnya, pesan di atas berbunyi seperti berikut ini;
Untuk menjawab pertanyaan di atas, sumber yang dapat digunakan sebagai acuan adalah Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, yang ditetapkan tanggal 23 Mei 2006, khususnya Bab III mengenai Beban Belajar.
Dalam bab tersebut dijelaskan bahwa satuan pendidikan SD (termasuk MI dan SDLB) melaksanakan program pendidikan menggunakan sistem paket, bukan sistem kredit semester.
Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran, yang dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran untuk kelas I s.d. III, dan 34 jam pembelajaran untuk kelas IV s.d. VI.
Penugasan Terstruktur (PT), atau ada yang menyebut Tugas Terstruktur (TT), adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), atau disebut juga Tugas Mandiri Tidak Terstruktur (TMTT), adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Untuk menghitung berapa lama waktu maksimal untuk menyelesaikan tugas, kita harus melihat jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran terkait.
Misalnya jumlah jam pelajaran (JP) bahasa Indonesia per minggu adalah 5 JP, maka total waktunya tatap muka adalah 5 x 35 menit = 175 menit. Waktu maksimal untuk penyelesaian penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah 40% x 175 menit = 70 menit.
Itu untuk penugasan dalam satu minggu.
Cara menghitungnya: 60% x 40% x 5 JP = 60% x 40% x (5 x 35 menit) = 60% x (40% x 175 menit) = 60% x 70 menit = 42 menit.
Jadi, kalau untuk tugas/PR harian tersebut siswa dapat menyelesaikan dalam waktu maksimal kurang dari satu jam (40-50 menit) berarti masih wajar, dan tentunya masih sesuai.
Yang penting, jangan sampai tugas yang berupa kegiatan pendalaman materi pelajaran dan dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi tersebut justru membuat siswa kehilangan gairah dan semangat belajar karena tugas terlalu berat atau membuat mereka seakan tidak berdaya.
Baca juga: Langkah-langkah mendapatkan mindset yang tepat untuk sukses.